Perkebunan PT. Rumpun Sari Kemuning I, pertama kali
dimiliki oleh bangsa Belanda dengan nama NV. Cultur Mascave Kemuning dengan
pusatnya ada di Nederland. Pada tanggal 11 April 1925 berdasarkan UU Pemerintah
Belanda tahun 1854 pasal 62 dan UU Agraria tahun 1870 pasal 62 tentang HGU, Pemerintah Kolonial Belanda
memberi Hak Guna Usaha (HGU) kepada kakak beradik warga Belanda yang bernama
Johan dan Van Mender Voort dalam jangka waktu 50 tahun.
Mereka
mulai menanam teh di lereng gunung Lawu, tepatnya di Desa Kemuning Kecamatan
Ngargoyoso, dan Kecamatan Jenawi di Kabupaten Karanganyar dengan total area
1.051 Ha, dan berada diketinggian lebih dari 1000 meter diatas permukaan laut.
Johan memberi nama perusahaan tersebut NV. Cultuur Maatschappij Kemuning dan
pengelolaannya diserahkan kepada Firma Watering and Labour yang berkedudukan di
Bandung.
Pada
tahun 1942-1945, perkebunan Kemuning diambil alih pemerintah Jepang, dan tahun
1945-1948 dikelola oleh Mangkunegaran Surakarta dengan pimpinan Ir. Sarsito.
Selanjutnya, tahun 1948-1950 dikuasai Pemerintah Militer Republik Indonesia
yang hasil produksinya digunakan untuk membiayai perjuangan RI. Pada tanggal 1
Januari 1953 berdasar UU No.03/1952/RI tentang penyerahan HGU pada pihak
manapun, pengelolaanya dipegang oleh Koperasi Perusahaan Perkebunan Kemuning
(KPPK) yang dibentuk oleh intern karyawan. Pada tahun 1965, KPPK dibubarkan
pemerintah karena mayoritas pegawainya terlibat G30S PKI dan untuk sementara
diambil alih oleh KODAM Diponegoro. Tanggal 3 Nopember 1971 dengan SK. Mendagri
No.17/HGU/DA/71, pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Rumpun Diponegoro dan
dibentuk PT. Rumpun. Pada tahun 1980 PT. Rumpun dipecah menjadi 2, yaitu:
PT.
Rumpun Antan dengan komoditi karet, kopi, kelapa, cengkeh, dan randu yang meliputi perkebunan:
- Perkebunan Carui/Rejodadi di Cilacap.
- Perkebunan Samudra di Banyumas.
- Perkebunan Darmokradenan di Banyumas.
- Perkebunan Ciuwak di Pati.
- Perkebunan Jati Ablengan di Semarang.
PT. Rumpun Teh
dengan komodoti teh yang meliputi:
- Perkebunan Kemuning di Karanganyar, Surakarta.
- Perkebunan Medini di Kendal.
- Perkebunan Kaliginting di Semarang.
Pada tahun 1990 sampai 30 April 2004, PT. Rumpun bekerja
sama dengan PT. Astra Agro Lestari di Jakarta Timur, untuk manajemen
perusahaannya dikendalikan oleh PT. Astra, sedangkan PT. Rumpun Sari Kemuning
mengendalikan bagian produksi. Sebenarnya HGU PT. Astra selama 45 tahun, namun karena mengalami kebangkrutan
maka pada 1 Mei 2004 diambil alih oleh PT. Sumber Abadi Tirta Sentosa sampai
sekarang.
Luas Areal Perkebunan
Luas areal menurut tata guna tanahnya dibagi dalam 5
macam, yaitu:
a) Areal tanaman menghasilkan seluas 391,97 Ha
b) Areal tanah cadangan seluas 12,26 Ha
c) Emplasement seluas 4,33 Ha
d) Jalan, jurang, makam, parit/sungai seluas 14,97 Ha
e) Areal tanaman Albasiah dan tanah yang tidak bisa ditanami
seluas 14,29 Ha
f) Luas areal perkebunan teh Kemuning adalah 437,82 Ha yang
terbagi dalam dua afdeling (wilayah), yaitu:
·
Afdeling A dengan
luas areal 222,26 Ha
·
Afdeling B dengan
luas areal 215,56 Ha
B.
LOKASI PERUSAHAAN
Badan
RT 04 RW 04 Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar, Solo, Jawa Tengah. Lokasi perkebunan teh Kemuning berada dilereng gunung Lawu sebelah barat, sekitar 15 km
dari Tawangmangu dan 40 km dari Stasiun Balapan Surakarta. Apabila dilihat dari
wilayahnya, perkebunan Rumpun Sari Kemuning termasuk dalam wilayah:
·
Kelurahan :
Kemuning
·
Kecamatan :
Ngargoyoso
·
Kawedanan :
Karangpandan
·
Kabupaten :
Karanganyar
·
Karesidenan :
Surakarta
·
Propinsi : Jawa
Tengah.
Sedang perkebunan ini dibatasi oleh:
·
Utara : Kecamatan
Jenawi
·
Selatan :
Nggadungan, Kecamatan Ngargoyoso
·
Timur : Daerah
hutan pinus Wonomarto
·
Barat : Kebun
karet PTP. XVIII Kebun Batu Jamus.
Letak Geografis
Lokasi perkebunan teh PT. Rumpun Sari Kemuning terletak
antara 11,10-11,250 BT dan 7,40-7,60
LS dan terletak pada ketinggian tanah antara 800-1540 m diatas permukaan laut.
Perkebunan teh Kemuning memiliki curah hujan sepanjang tahun antara 3000-4000
mm pertahun, tanpa musim kemarau yang panjang. Keadaan angin normal, kelembaban
berkisar antara 60-80% dan intensitas penyinaran 40-55% dengan suhu rata-rata
21,5ºC. Jenis tanah diwilayah ini adalah andosol 60% dan latosol 40%.
C.
MANAJEMEN PERSONALIA
Secara umum, pelaksanaan kegiatan usaha yang
di lakukan di PT.RUMPUN SARI KEMUNING di bagi menjadi 2 bagian utama
yaitu :
- BAGIAN LAPANGAN Bagian ini berorientasi pada penyediaan bahan baku yaitu mengusahakan tanaman teh, mulai dari pembukuan lahan, pembibitan, penanaman, sampai dengan pemanenan.
- BAGIAN PABRIK Bagian ini berorientsi pada bidang pengolahan daun teh sampai dengan pemasaran hasil pengolahan teh hijau. Adapun pembagian tugas wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
a)
Administratur
Merupakan
pejabat pelaksana yang tertinggi di PT.RUMPUN SSARI KEMUNING yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab memimpin, melaksanakan perencaan, dan kebijaksanaan
direksi, mengumpulkan dan mengajukan usulan maupun pendapat, memberikan laporan
kepada direksi.
b)
Kepala
Bagian Kebun Mengelola dan mengkoordinasi pekerjaan
yang ada, melaksanakan anggaran pendapatan, melaksanakan koordinasi dengan
karyawan lain, membuat laporan bulanan,dan tahunan hasil produksi, membuat
laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun.
c)
Kepala
Pabrik Bertugas mengkoordinir dan mengontrol pengelolaan produksi
teh hijau, bertanggung jawab terhadap pengaturan bangunan pabrik, menjalankan
administrasi poduksi pengolahan produk.
d)
Kepala
Tata Usaha
e)
Mengadakan sentralisasi administrasi
pengelolaan kebun, mewakili pemimpin jika pemimpin berhalangan, mengadakan
hubungan kerja dengan karyawan, mengontrol tugas administrasi, kasir, kepala
gudang dan para buruh petik, mengatur pembayaran upah.
f)
Kerani
Mencatat
dan memberikan laporan mengenai data pengelolaan kebun secara keseluruhan
kepada atasannya.
g)
Bagian
Tehnik Menangani, merawat, dan mengontrol mesin.
h)
Kepala
Afdeling Menangani dan mengevaluasi pengeloloaan tanaman dan
pemetikan, mengawasi pelaksanaan pemetikan.
i)
Personalia
Administrasi Umum Melaksanakan tugas dalam hal peraturan
cuti dan pengeluaran barang mengurus rumah tangga kantor, mengatur tata tertib
kantor, menertibkan dan mengawasi hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan,
agama.
j)
Kepala
Bagian Keungan Mencatat input dan out put perusahaan
untuk keperluan pembiayaan produksi, gaji pegawai, dan karyawan. Membuat neraca
laba dan rugi pada tiap bulan dan akhir tahun, membuat laporan keuangan
mingguan.
k)
Kasir
Melaksanakan
pengupahan pada karyawan baik karyawan harian lepas, karyawan borongan, maupun
karyawan tetap.
l)
Kepala
Bagian Gudang Mengadministrasikan pengeluaran dan
pemasukkan barang, membuat laporan hasil produksi yang masuk gudang, membuat
tanda terima dan laporan material.
m)
Keamanan
Menjaga
keamanan perusahaan, membuat laporan tentang situasi keamanan perusahaan,
mengarsipkan dan mengkoordinir buku tamu apabila ada tamu atau karyawan yang
keluar masuk areal perusahaan.
n)
Operator
computer Menyimpan data dan mengoperasikan komputersesuai dengan
kebutuhan, membantu tugas personalia umum.
o)
Sopir
Mengemudikan
kendaraan milik perusahaaan. Mengantar dan menjemput pekerja kebun, mengangkut
teh, dari kebun ke pabrik.
p)
Mandor
Panen Mengawasi pmetik selama pelaksanaan pemetikkan .
q)
Mandor
Rawat Mengawasi perawatan kebun mulai pembibitan, pemupukan,
penyemprotan, pemangkasan sampai dengan penanaman.
r)
Mandor
Pengolahan Mengawasi pelaksanaan proses,
pengolahan pucuk daun teh, mulai dari proses penanganan bahan baku sampai
dengan proses pangolahan teh yang paling akhir.
s)
Mandor
Timbang Mempunyai tugas mengawasi penimbangan pucuk teh, dan produk
hasil olahan.
D.
TATA TERTIB PERUSAHAAN
- Datang tepat waktu
- Berpakaian rapi dan sopan
- Di haruskan memakai sepatu pada saat bekerja
- Bisa menjaga nama baik perusahaan
- Disiplin dalam bekerja
- Tidak menyepelekan pekerjaan dan serius.