Pengertian
pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lima unsur pokok dalam defenisi
pajak :
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak"
yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
1. Rifhi
Siddiq
Pajak adalah
iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada
wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada
negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung
2. Leroy
Beaulieu
Pajak adalah
bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan
publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
3. P. J. A.
Adriani
Pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
4. Prof. Dr. H.
Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment'
5. Sommerfeld Ray
M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R
Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami
sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor
publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan
dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu
dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua,
bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik
yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983
sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian
secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat
dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada
pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat
di bagi menjadi dua jenis yaitu:
1.
Pajak Negara
Sering disebut
juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri
dari:
- Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU
Nomor 36 Tahun 2008
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU
No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
- Bea Materai
UU No. 13 Tahun
1985 tentang Bea Materai
- Bea Masuk
UU No. 10 Tahun
1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Cukai
UU No. 11 Tahun
1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- Pajak Penjualan Barang Mewah
- Pajak Bumi Dan Bangunan
2. Pajak Daerah
Sesuai UU
28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak
Daerah:
- Pajak Provisi terdiri dari:
a) Pajak Kendaraan
Bermotor;
b) Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
c) Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor;
d) Pajak Air
Permukaan; dan
e) Pajak Rokok.
- Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a) Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3211, diatur bahwa pejabat diplomatik dan pejabat perwakilan
konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak. - pajak, baik pajak pusat
maupun pajak daerah.
b) Pajak Hotel
Setiap restoraunt atau hotel tidak bisa memaksa perwakilan diplomatik dan
konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1 dari Pajak Restoran)
c)
Pajak Restoran;
d)
Pajak Hiburan;
e)
Pajak Reklame;
f)
Pajak Penerangan Jalan;
g)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
h)
Pajak Parkir;
i)
Pajak Air Tanah;
j)
Pajak Sarang Burung Walet;
k)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; dan
l)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
- Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan
menjadi:
- Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
- Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
- Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
- Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
- Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
- Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
- Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Undang - undang Perpajakan Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahstdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Fungsi pajak
- Fungsi anggaran (budgetair)Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi mengatur (regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
- Pemungutan pajak harus adil
Seperti
halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk
menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan
maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur
hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran
pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan
Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh
negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2.
Jaminan hukum bagi para wajib pajak
untuk tidak diperlakukan secara umum
3.
Jaminan hukum akan terjaganya
kerasahiaan bagi para wajib pajak
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan,
maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan
kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat
pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
- Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai
pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh
karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk
dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam
pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak
dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang
sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus
dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk
meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
o
Bea materai disederhanakan dari 167
macam tarif menjadi 2 macam tarif
o
Tarif PPN yang beragam disederhanakan
menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
o
Pajak perseorangan untuk badan dan
pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan
(PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Asas pemungutan
1.
Asas pemungutan pajak menurut pendapat
para ahli
Untuk dapat
mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang
asas pemungutan pajak, antara lain:
a. Menurut Adam
Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan
ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan
pajak adalah sebagai berikut.
·
Asas Equality (asas
keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib
pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·
Asas Certainty (asas
kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang
melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·
Asas Convinience of Payment (asas
pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut
pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat
wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima
hadiah.
·
Asas Efficiency (asas
efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin,
jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan
pajak.
b. Menurut W.J.
Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·
Asas daya pikul: besar
kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib
pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·
Asas manfaat: pajak yang
dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
untuk kepentingan umum.
·
Asas kesejahteraan: pajak
yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Asas kesamaan: dalam kondisi
yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak
dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan
pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan
nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
c. Menurut Adolf
Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·
Asas politik finansial: pajak yang
dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua
kegiatan negara.
·
Asas ekonomi: penentuan
obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang
mewah
·
Asas keadilan: pungutan
pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama
diperlakukan sama pula.
·
Asas administrasi: menyangkut
masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan
penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·
Asas yuridis: segala
pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
2.
Asas Pengenaan Pajak
Terdapat
beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan
wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak
penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai
landasan untuk mengenakan pajak adalah: negara yang bersangkutan.
Kebanyakan
negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih
dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas
nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-UndangNomor 10 Tahun 1994,
khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat
disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus
dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan
yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai
pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk
individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili,
di mana berdasarkan asas ini seorang pendudukJepang berkewajiban membayar
pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang
diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan
penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban
untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari
sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua
badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia,
dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber
penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan
pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
Teori pemungutan
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu
Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak,
yaitu:
- Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaranpremi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
- Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
Penerimaan Pajak di Indonesia
Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan
realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik
sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %.
Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik
Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per
jenis pajak :
- Pajak Penghasilan (PPh) Rp464,66 triliun
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp336,05 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp28,96 triliun
Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau
tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan
tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan
Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.
Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan
pendapatan pungutan ekspor.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
PPH adalah Pajak yang dikenakan
terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila
menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
(PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat
pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban
pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Pajak
Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat
pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut
dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh
karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan
berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek
PPh adalah orang
pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.
- Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
·
Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
·
Badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan
Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk
badan lainnya termasuk reksadana.
·
Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
·
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia;
·
Orang
Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Yang Tidak termasuk Subjek Pajak
- Badan perwakilan negara asing;
- Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
·
bukan
warga Negara Indonesia; dan
·
di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan
atau pekerjaannya tersebut; serta
·
negara
yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
·
Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut;
·
tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
·
bukan
warga negara Indonesia;
Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Terbaru Tahun 2013
Ada beberapa Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di
Indonesia, slah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dari tahun
ke tahun selalu mengalami perubahan, berikut ini informasi terbaru mengenai
Tarif Pajak, PTKP dan Cara perhitungannya PPh.
Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan
Pajak
Tarif
Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek
pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%). Dasar
Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
Jenis-jenis Tarif Pajak
Tarif
pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah
satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan
besarnya suatu tarif
adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat
merugikan berbagai pihak termasuk Negara.
Beberapa jenis tarif pajak yang
dikenal, antara lain:
1. Tarif Progresif (a progressive tax
rate)
2. Tarif Proporsional (a proportional
tax rate).
3. Tarif Degresif (a degressive tax
rate)
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5. Tarif Advalorem
6. Tarif spesifik
7. Tarif Efektif
Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi
jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29
dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek
PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh
Pasal 21.