A. Sejarah Perusahaan
1. Periode Penjajahan / Pemerintahan belanda
(Sebelum tahun 1945)
Pada jaman pemerintahan jaman belanda
terdapat 3 golongan perusahaan perkebunan yaitu:
a.
Perkebunan
milik Negara yang didirikan pada tahun 1912 dengan nama s’Land Caoutchouc
Bedrijfs (LCB) dan pada tahun 1938 karena perusahaan perkebunan lain
disamping karet, maka perusahaan perkebunan berubah nama menjadi Gouverment
Landbouw Bedrijven (GLB).
b.
Perusahaan
perkebunan milik asing swasta.
c.
Perusahaan
perkebunan milik kasunanan dan mangkunegara.
2. Periode Setelah Kemerdekaan Republik
Indonesia (Tahun 1945 -1960)
a.
Dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1947, didirikan Perusahaan
Perkebunan Republik Indonesia (PPRI) yang berkedudukan di Jakarta dan Solo.
Perusahaan Perkebunan yang berkedudukan di Solo menguasai perkebunan-perkebunan
milik Eks. Kasunanan dan Mangkunegaran.
b.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No? 47 Tahun 1960, Perusahaan Perkebunan RI Eks? Milik
Kasunanan dan Mangkunegaran dibubarkan dan digabungkan dengan Pusat Perkebunan
Negara (PPN) Baru. Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 10189/SK/M Tanggal 15 Nopember 1960.
3. Periode Tahun 1960 – 1969
a.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No. 141 Tahun 1961, Dibentuk Perusahaan Perkebunan
Negara, yang merupakan peleburan Pusat Perkebunan Negara (Lama) dan Pusat
Perkebunan Negara (Baru).
b.
Dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah RI No. 162 dan 163 Tahun 1961. dibentuk
Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Kesatuan Jawa Tengah III dan IV yang
berkedudukan di Semarang. Dan untuk Kebun Kerjogadungan, Batujamus dan
Tarikngarum masuk dalam PPN Jawa Tengah III.
c.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No. 25 dan 27 Tahun 1963, telah didirikan PPN Karet dan
PPN Aneka Tanaman. Dan Di Jawa Tengah PPN Karet XIII dan XIV serta Aneka
Tanaman XI.
d.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No? 13 Tahun 1968, BPU PPN dibubarkan, selanjutnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1968 didirikan Perusahaan
Negara Perkebunan Aneka Tanaman Negara disebut PNP XVIII Yang terdiri dari BPU
Karet + Aneka Tanaman, PPN Karet XIII, PPN Karet XIV dan PPN Aneka Tanaman XI.
4. Periode tahun 1969 – 1995
a.
Berdasarkan
Undang – Undang RI No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk – bentuk Usaha Negara yang
dipergunakan sebagai dasar Perubahan Dasar Hukum Perusahaan Negara menjadi 3
Bentuk Badan Usaha masing-masing Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (
PERUM ) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
b.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No? 23 Tahun 1972? PNP XVIII dirubah bentuk menjadi
Perusahaan Perseroan yaitu PT. Perkebunan XVIII (Persero), yang didirikan
berdasarkan Akte Notaris GHS. Loemban Tobing, SH, di Jakarta No. 98 Tahun 1973,
Tanggal 31 Juli 1973 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat
Keputusan No. Y.A.5/80/23, Tanggal 23 April 1974 serta dimuat dalam Lembaran
Berita Negara RI No. 8 Th. 1975.
5. Periode Tahun 1995 – Sekarang
a.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1996, Tanggal 14 Pebruari 1996, Bahwa PTP
XVIII (Persero) dan PTP XV – XVI (Persero) telah dilebur menjadi PT. Perkebunan
Nusantara IX (Persero) dengan tempat kedudukan di Surakarta.
b.
Akte
Pendirian PTP Nusantara IX (Persero) dibuat oleh Notaris Harun Kamil, SH No.
42, Tanggal 11 Maret 1996, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan
surat keputusan No. C.2 – 8337.HT.01.01 Tahun 1996, tanggal 8 Agustus 1996.
c.
Berdasarkan
Surat Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No. S-01/M.DU4-PBUMN/00
Tanggal 17 Januari 2000, tentang Stuktur Organisasi PTPN IX (Persero), telah
disetujui Penyesuaian Struktur Organisasi di PTPN IX (Persero) yaitu
pembentukan 2 Divisi yakni :
·
Divisi
Tanaman Tahunan berkantor di Jl. Mugas Dalam (Atas) Semarang
·
Divisi
Tanaman Semusim berkantor di Jl. Ronggowarsito 164 Surakarta.
d.
Akta
pernyataan keputusan rapat PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) berkedudukan di
Semarang dibuat oleh Notaris Ny. Tuti Wardhany, SH Nomor: 56 tanggal 15 Agustus
2008.
B. Pegolahan Hasil Karet
Pengolahan sadapan karet (lateks) di
kebun Batujamus/Kerjoarum diolah menjadi bentuk crepe dan sheet. Sheet
merupakan proses lateks segar menjadi lembaran-lembaran sheet melalui
pengenceran, penyaringan, pembekuan, penggilingan dan pengeringan melalui
pengasapan. Biasanya sheet berwarna cokelat dan jernih, crepe merupakan proses
lateks segar menjadi lembaran crepe melalui tahap yang hamper sama dengan
pengolahan sheet, bedanya pengeringan tidak dilakukan dengan cara pengasapan
tetapi menggunakan ruang pengering. Biasanya crepe berwarna putih. Proses
pengolahan Crepe dan sheet dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penerimaan Lateks
Lateks yang dikumpulkan dari para
penyadap diangkut ke pabrik pengolahan menggunakan truk-truk, kemudian
dialirkan menuju bak-bak penerima lateks dengan melalui tahap penyaringan agar
diperoleh lateks yang bersih dari kotoran-kotoran
2. Penentuan Kadar Karet Kering dan
Pengenceran
Nilai Kadar Karet Kering (K3) perlu
diketahui untuk disesuaikan dengan jumlah air yang akan digunakan dalam
pengenceran. Penetuan K3 dilakukan dengan mengambil sampel 100 ml. setelah
tercampur secara merata, larutan tersebut akan menggumpal. Hasil gumpalan ini
selanjutnya ditimbang dan hasilnya merupakan nilai K3. Langkah selanjutnya
diadakan pengeceraan lateks yang telah diketahui kadar K3-nya. Pengeceran
dilakukan sampai pada kadar karet baku, yaitu antara 100% - 15% , tergantung
dari nilai K3-nya.
3. Pembekuan Lateks
Lateks yang telah diencerkan kemudian
dialirkan menuju bak koagulasi dengan melalui penyaringan. Untuk pengolahan
crepe pembekuan dilakukan dengan menambahkan Natrium Bisulfit 5% dengan dosis
6-9 gram/kg karet kering dan Asam Formiat denga dosis 4-7 cc/Kg karet
kering. Sedangkan untuk pengolahan sheet hanya ditambahkan Asam Formiat. Tujuan
penambahan bahan-bahan kimia tersebut adalah mempercepat proses pemekuan,
dimana pembekuan ini dilakukan selama 18 jam.
4. Penggilingan Koagulum
Dalam pembuatan crepa, koagulum digiling
lewat lima mesin penggiling dengan masing-masing mesin menggunakan satu rol
gilingan denga fungsi yang berbeda sehingga dihasilkan lembaran crepe dengan
panjang 7 m, lebar 30-45 cm dan tebal 1-1,7 m. Sedangkan dalam pembuatan sheet,
koagulum digiling dengan satu mesin sheeter yang menggunakan lima rol gilingan
untuk memperoleh lembarqan sheet yang bergaris dengan ketebalan 2-3 mm, panjang
1-1,5 m dan lebar 20-30 cm.
5. Pengeringan
Sebelum lembaran-lembaran crepe dan sheet
dimasukkan rumah pengeringan, terlebih dahulu dilakukan penirisan air selama
kurang lebih 30menit. Untuk crepe, pengeringan dilakukan dengan menggunakan uap
panas yang berasal dari pembakaran minyak tanah dengan masa pengeringan selama
8 hari. Sedangankan untuk sheet, pengeringan menggunakan asap yang berasal dari
pembakaraqn kayu dimana pengeringan dilakukan selama 5 hari.
6. Sortasi dan Pengepakan
Sortasi dilakukan untuk membersihkan
kotoran yang menempel pada crepa dan sheet sehingga diperoleh hadil sesuai
dengan standar mutu yang baku. Crepe dibungkus dengan ukuran 48x48x50 cm dengan
berat 80 kg. sedangkan untuk sheet berukuran 60x48x50 cm dengan berat 113 kg.
setelah dilakukan penandaan untuk masing-masing bungkus, maka crepe dan sheet
siap dikirim ke Veem (gudang direksi) untuk dipasarkan.