Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program

Sejarah PT. Kerjo Arum Batu Jamus



A.    Sejarah Perusahaan
1.      Periode Penjajahan / Pemerintahan belanda (Sebelum tahun 1945)
Pada jaman pemerintahan jaman belanda terdapat 3 golongan perusahaan perkebunan yaitu:
a.        Perkebunan milik Negara yang didirikan pada tahun 1912 dengan nama s’Land Caoutchouc Bedrijfs (LCB) dan pada tahun 1938 karena perusahaan perkebunan lain disamping karet, maka perusahaan perkebunan berubah nama menjadi Gouverment Landbouw Bedrijven (GLB).
b.       Perusahaan perkebunan milik asing swasta.
c.        Perusahaan perkebunan milik kasunanan dan mangkunegara.

2.     Periode Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (Tahun 1945 -1960)
a.       Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1947, didirikan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (PPRI) yang berkedudukan di Jakarta dan Solo. Perusahaan Perkebunan yang berkedudukan di Solo menguasai perkebunan-perkebunan milik Eks. Kasunanan dan Mangkunegaran.
b.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No? 47 Tahun 1960, Perusahaan Perkebunan RI Eks? Milik Kasunanan dan Mangkunegaran dibubarkan dan digabungkan dengan Pusat Perkebunan Negara (PPN) Baru. Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 10189/SK/M Tanggal 15 Nopember 1960.

3.     Periode Tahun 1960 – 1969
a.       Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 141 Tahun 1961, Dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara, yang merupakan peleburan Pusat Perkebunan Negara (Lama) dan Pusat Perkebunan Negara (Baru).
b.      Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI No. 162 dan 163 Tahun 1961. dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Kesatuan Jawa Tengah III dan IV yang berkedudukan di Semarang. Dan untuk Kebun Kerjogadungan, Batujamus dan Tarikngarum masuk dalam PPN Jawa Tengah III.
c.       Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 25 dan 27 Tahun 1963, telah didirikan PPN Karet dan PPN Aneka Tanaman. Dan Di Jawa Tengah PPN Karet XIII dan XIV serta Aneka Tanaman XI.
d.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No? 13 Tahun 1968, BPU PPN dibubarkan, selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1968 didirikan Perusahaan Negara Perkebunan Aneka Tanaman Negara disebut PNP XVIII Yang terdiri dari BPU Karet + Aneka Tanaman, PPN Karet XIII, PPN Karet XIV dan PPN Aneka Tanaman XI.

4.     Periode tahun 1969 – 1995
a.      Berdasarkan Undang – Undang RI No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk – bentuk Usaha Negara yang dipergunakan sebagai dasar Perubahan Dasar Hukum Perusahaan Negara menjadi 3 Bentuk Badan Usaha masing-masing Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
b.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No? 23 Tahun 1972? PNP XVIII dirubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan yaitu PT. Perkebunan XVIII (Persero), yang didirikan berdasarkan Akte Notaris GHS. Loemban Tobing, SH, di Jakarta No. 98 Tahun 1973, Tanggal 31 Juli 1973 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/80/23, Tanggal 23 April 1974 serta dimuat dalam Lembaran Berita Negara RI No. 8 Th. 1975.

5.     Periode Tahun 1995 – Sekarang
a.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1996, Tanggal 14 Pebruari 1996, Bahwa PTP XVIII (Persero) dan PTP XV – XVI (Persero) telah dilebur menjadi PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) dengan tempat kedudukan di Surakarta.
b.      Akte Pendirian PTP Nusantara IX (Persero) dibuat oleh Notaris Harun Kamil, SH No. 42, Tanggal 11 Maret 1996, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan No. C.2 – 8337.HT.01.01 Tahun 1996, tanggal 8 Agustus 1996.
c.       Berdasarkan Surat Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No. S-01/M.DU4-PBUMN/00 Tanggal 17 Januari 2000, tentang Stuktur Organisasi PTPN IX (Persero), telah disetujui Penyesuaian Struktur Organisasi di PTPN IX (Persero) yaitu pembentukan 2 Divisi yakni :
·         Divisi Tanaman Tahunan berkantor di Jl. Mugas Dalam (Atas) Semarang
·         Divisi Tanaman Semusim berkantor di Jl. Ronggowarsito 164 Surakarta.
d.      Akta pernyataan keputusan rapat PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) berkedudukan di Semarang dibuat oleh Notaris Ny. Tuti Wardhany, SH Nomor: 56 tanggal 15 Agustus 2008.

B.    Pegolahan Hasil Karet
Pengolahan sadapan karet (lateks) di kebun Batujamus/Kerjoarum diolah menjadi bentuk crepe dan sheet. Sheet merupakan proses lateks segar menjadi lembaran-lembaran sheet melalui pengenceran, penyaringan, pembekuan, penggilingan dan pengeringan melalui pengasapan. Biasanya sheet berwarna cokelat dan jernih, crepe merupakan proses lateks segar menjadi lembaran crepe melalui tahap yang hamper sama dengan pengolahan sheet, bedanya pengeringan tidak dilakukan dengan cara pengasapan tetapi menggunakan ruang pengering. Biasanya crepe berwarna putih. Proses pengolahan Crepe dan sheet dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Penerimaan Lateks
Lateks yang dikumpulkan dari para penyadap diangkut ke pabrik pengolahan menggunakan truk-truk, kemudian dialirkan menuju bak-bak penerima lateks dengan melalui tahap penyaringan agar diperoleh lateks yang bersih dari kotoran-kotoran
2.     Penentuan Kadar Karet Kering dan Pengenceran
Nilai Kadar Karet Kering (K3) perlu diketahui untuk disesuaikan dengan jumlah air yang akan digunakan dalam pengenceran. Penetuan K3 dilakukan dengan mengambil sampel 100 ml. setelah tercampur secara merata, larutan tersebut akan menggumpal. Hasil gumpalan ini selanjutnya ditimbang dan hasilnya merupakan nilai K3. Langkah selanjutnya diadakan pengeceraan lateks yang telah diketahui kadar K3-nya. Pengeceran dilakukan sampai pada kadar karet baku, yaitu antara 100% - 15% , tergantung dari nilai K3-nya.
3.     Pembekuan Lateks
Lateks yang telah diencerkan kemudian dialirkan menuju bak koagulasi dengan melalui penyaringan. Untuk pengolahan crepe pembekuan dilakukan dengan menambahkan Natrium Bisulfit 5% dengan dosis 6-9 gram/kg karet kering dan Asam Formiat denga dosis 4-7 cc/Kg karet  kering. Sedangkan untuk pengolahan sheet hanya ditambahkan Asam Formiat. Tujuan penambahan bahan-bahan kimia tersebut adalah mempercepat proses pemekuan, dimana pembekuan ini dilakukan selama 18 jam.
4.     Penggilingan Koagulum
Dalam pembuatan crepa, koagulum digiling lewat lima mesin penggiling dengan masing-masing mesin menggunakan satu rol gilingan denga fungsi yang berbeda sehingga dihasilkan lembaran crepe dengan panjang 7 m, lebar 30-45 cm dan tebal 1-1,7 m. Sedangkan dalam pembuatan sheet, koagulum digiling dengan satu mesin sheeter yang menggunakan lima rol gilingan untuk memperoleh lembarqan sheet yang bergaris dengan ketebalan 2-3 mm, panjang 1-1,5 m dan lebar 20-30 cm.
5.     Pengeringan
Sebelum lembaran-lembaran crepe dan sheet dimasukkan rumah pengeringan, terlebih dahulu dilakukan penirisan air selama kurang lebih 30menit. Untuk crepe, pengeringan dilakukan dengan menggunakan uap panas yang berasal dari pembakaran minyak tanah dengan masa pengeringan selama 8 hari. Sedangankan untuk sheet, pengeringan menggunakan asap yang berasal dari pembakaraqn kayu dimana pengeringan dilakukan selama 5 hari.
6.     Sortasi dan Pengepakan
Sortasi dilakukan untuk membersihkan kotoran yang menempel pada crepa dan sheet sehingga diperoleh hadil sesuai dengan standar mutu yang baku. Crepe dibungkus dengan ukuran 48x48x50 cm dengan berat 80 kg. sedangkan untuk sheet berukuran 60x48x50 cm dengan berat 113 kg. setelah dilakukan penandaan untuk masing-masing bungkus, maka crepe dan sheet siap dikirim ke Veem (gudang direksi) untuk dipasarkan.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.